INDONESIA DARURAT SAMPAH, TPA OVERCAPACITY HINGGA 1200%, PERLU REFORMASI MODEL KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SAMPAH

KPBU3

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Kondisi pengelolaan sampah nasional kini berada pada titik kritis. Berbagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) parah. Salah satu contoh paling ekstrem terjadi di TPA Sarimukti, Jawa Barat, yang tercatat telah mencapai overcapacity hingga 1.298,87%[1]. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah konvensional tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat setiap tahun.

Situasi darurat ini menegaskan perlunya pendekatan menyeluruh dan sistemik, terutama dalam aspek kelembagaan pengelolaan persampahan. Banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinilai kurang fleksibel dalam berinovasi serta belum mampu merespons secara cepat inisiatif kolaborasi dari sektor swasta. Keterbatasan dalam tata kelola keuangan dan kewenangan operasional seringkali menjadi penghambat dalam mengadopsi teknologi baru maupun model bisnis pengelolaan sampah yang lebih modern.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Kajian Standar Kontrak Layanan dan Logistik Persampahan yang diselenggarakan di Hotel Pullman Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 59, Jakarta, Senin (6/10/2025), Prof. Herawati Zetha memaparkan bahwa bentuk kelembagaan ideal bagi pengelolaan sampah daerah saat ini adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Model BLUD memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan dibandingkan UPT atau UPTD. Dengan keleluasaan tersebut, BLUD memiliki ruang untuk mengembangkan inovasi dan menjalin kemitraan strategis dengan sektor swasta,” ujar Prof. Herawati.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa apabila model kelembagaan BLUD telah mencapai tingkat kematangan (mature) dalam aspek manajerial dan finansial, maka dapat ditransformasikan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bentuk kelembagaan BUMD dinilai lebih siap untuk mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di sektor persampahan, sehingga mampu menarik investasi swasta dan mempercepat peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah terpadu.

FGD ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan GIZ (The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit) dalam Kajian Standar Kontrak Layanan dan Logistik Persampahan, yang bertujuan untuk merumuskan model kelembagaan dan kerjasama yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pengelolaan sampah di Indonesia.


7 October 2025 |