PANGKAS BIAYA LOGISTIK, PERLUKAH REFORMASI PENGELOLAAN TKBM YANG LEBIH BAIK?

Indonesia, negara kepulauan dimana peran transportasi laut menjadi backbone dalam pergerakan logistik nasional. Menurut Amin, M (2020), terdapat beberapa keuntungan dalam penggunaan transportasi laut, diantaranya; biaya angkutan yang relatif lebih murah dibandingkan dengan alat angkut lainnya dan Muatan angkutan yang lebih besar[1]. Namun demikian, Berdasarkan data Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), biaya logistik Indonesia tergolong tinggi yakni mencapai 25% terhadap produk domestic bruto, angka yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di ASEAN[2]. Biaya logistik di Indonesia, khusunya di pelabuhan sampai mencapai 17% dari keseluruhan biaya operasional usaha. Biaya ini sangat tinggi dibandingkan negara-negara di satu kawasan, seperti Malaysia hanya membutuhkan 8%, Filipina 7% dan Singapura 6% dari biaya operasionalnya[3].

Sekurang-kurangnya terdapat 3 komponen biaya logistik untuk perdagangan antar pulau sebagaimana terlihat dalam gambar berikut;

Gambar 1 Komponen Biaya Logistik Perdagangan Antar Pulau
(sumber: Laporan pemanfaatan Infrastruktur dalam kerangka tol laut dan tol langit, 2019 – Bappenas)

Gambar 1 Komponen Biaya Logistik Perdagangan Antar Pulau

sumber; Laporan pemanfaatan Infrastruktur dalam kerangka tol laut dan tol langit, 2019 – Bappenas

Keterangan komponen biaya:
A1            = Biaya transportasi darat dari supplier sampai pada Pelabuhan/CY
B1            = Biaya kepengurusan bongkar-muat barang pada Pelabuhan asal
C             = Biaya pengangkutan dari Pelabuhan asal ke Pelabuhan tujuan
B2            = Biaya kepengurusan bongkar-muat barang pada Pelabuhan tujuan
A2           = Biaya trasnportasi darat dari Pelabuhan ke Consignee

Dalam laporan Bappenas 2019, disebutkan bahwa penyumbang biaya terbesar pada ketiga komponen diatas adalah pada Komponen A-A1 yakni pada transportasi darat, dan disusul oleh komponen B1-B2 yakni biaya-biaya terkait bongkar muat pelabuhan.

Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam hal ini merupakan bagian dari komponen dalam B1-B2 yang perlu dioptimalkan. Tata Kelola TKBM yang tidak efektif dan efisien ini, disebabkan oleh SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 yang memonopoli pengelolaan TKBM dengan adanya 1 koperasi di satu pelabuhan. Akibatnya tidak ada persaingan berusaha, sehingga terjadi ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, dan rendahnya transparansi serta akuntabilitas. Dampaknya, proses bongkar muat di pelabuhan menjadi panjang sehingga tidak efektif dan tidak efisien[4]. Pengelolaan TKBM yang dimonopoli oleh satu koperasi di tiap pelabuhan juga dikeluhkan oleh pengamat kemaritiman dari National Maritim Institute (Namarin)[5].

Tahun 2022, dilakukan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, pencabutan tersebut memberikan pengalihan kewenangan pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM menjadi dikelola Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM)[6]. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan reformasi pengelolaan TKBM yang lebih baik dan menghilangkan praktek monopoli. Tentunya dalam penerapannya terjadi penolakan utamanya dari pengurus Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) yang merasa organisasinya terancam dengan pencabutan SKB tersebut. Adanya pencabutan SKB juga merupakan cambuk bagi koperasi TKBM untuk meningkatkan skill anggota dan performanya[7]. Hingga berita ini dirilis belum ada informasi terbaru terkait pencabutan SKB yang ada

[1] Amin, M. (2020). Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum9(2), 191-207.

[2] Bank Mandiri, 2018. Daily Economic and Market Review, Office of Chief Economist, Friday, July 27 2018

[3] Kennedy, P. S. J. (2019). Analisis Tingginya Biaya Logistik Di Indonesia Ditinjau Dari Dwelling Time. Jurnal Economic Resources, 1(2), 136-145.

[4] https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20221209-kemenaker-ajak-tingkatkan-kualitas-tkbm-demi-pangkas-birokrasi-yang-tidak-transparan

[5] https://ekonomi.bisnis.com/read/20170210/98/627833/namarin-reformasi-pengelolaan-tenaga-kerja-bongkar-muat

[6] https://www.liputan6.com/bisnis/read/5109135/tenaga-kerja-bongkar-muat-pelabuhan-bakal-punya-aturan-di-akhir-2022

[7] https://mediaindonesia.com/ekonomi/522411/koperasi-tkbm-pelabuhan-gelar-rakornas-bahas-pencabutan-skb-2011


1 May 2023 |