Berdasarkan surat tertanggal 30 Oktober 2023 Nomor BM 0201-Mn/2407, perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik. Menunjukkan lampu hijau dari Menteri PPR tkait pengusahaan Flyover Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Persetujuan ini keluar berselang lima hari saja dari kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, segala kelengkapan dokumen dan studi kelayakan pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik sebelumnya telah dikirimkan oleh Dirut PT Hutama Karya (HK) selaku pimpinan Konsorsium PT HK Infrastruktur (HKI) pada 31 Maret 2023 setelah melakukan tahapan “value engineering” bersama Kementerian PUPR, KNKT, Bappeda, Dinas BMCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas Perhubungan Sumatera Barat serta lembaga terkait lainnya.
Namun demikian menurut Gubernur Sumbar, masih ada dua PR terkait KPBU Flyover Sitinjau Lauik ini yakni;
- Menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berproses baik di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD. Dalam revisi tersebut sudah dicantumkan rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Provinsi Sumbar dan RTRW Kabupaten/Kota terkait, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Solok.
- Menjelang dua dokumen yang disebutkan diatas tersebut difinalisasi, gubernur akan membuat surat pernyataan bahwa pembangunan flyover tersebut tercantum di dalam Revisi RTRW Sumatera Barat.
Adapun rencana groundbreaking Flyover Sitinjau Lauik direncanakan dilakukan pada 19 Desember 2023 nanti. Menurut Gubernur Sumbar, Presiden pada tanggal tersebut juga berencana untuk hadir langsung memimpin Upacara Hari Bela Negara (HBN) di Kabupaten Limapuluh Kota dan diharapkan dapat hadir langsung dalam groundbreaking yang direncanakan.
________________________________________________________________________________________________
Artikel telah tayang di: