Pemerintah Kabupaten Batang mulai menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengembangan Alat Penerangan Jalan (APJ) atau Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp. 153 Miliar dengan biaya operasional Rp. 3.4 miliar pertahun[1]. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa memberikan tekanan besar terhadap APBD.
Di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur dan keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Batang melihat KPBU sebagai solusi yang memungkinkan pembangunan dilakukan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan memaparkan setidaknya 3 issue penting diperlukannya PJU, Yakni; tingginya angka kecelakaan, keamanan pekerja shift malam, dan adanya peluang pemberdayaan ekonomi malam hari[2]
Melalui skema ini, pemerintah berharap percepatan pemasangan lampu jalan dapat mendukung keselamatan masyarakat, meningkatkan konektivitas wilayah, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.
Kebutuhan penerangan jalan di Kabupaten Batang sendiri masih cukup besar. Dengan kemampuan pembiayaan APBD yang terbatas, pembangunan secara konvensional dinilai membutuhkan waktu yang panjang. Karena itu, pendekatan KPBU mulai dipandang sebagai alternatif pembiayaan yang lebih adaptif.
Dalam konteks proyek penerangan jalan, salah satu contoh yang cukup dikenal hingga berhasil mencapai tahap transaksi adalah KPBU APJ Kota Madiun. Pengalaman proyek tersebut bahkan sempat dibagikan dalam webinar internal Perkumpulan Ahli Profesional KPBU (PAP KPBU) pada 15 Oktober 2022 oleh Kevin Lutfiano, anggota PAP KPBU yang turut terlibat aktif dalam proyek tersebut. Dalam sesi tersebut, dibahas berbagai pengalaman mulai dari proses penyiapan proyek hingga tantangan implementasi di lapangan.
Apa yang dilakukan Pemkab Batang menunjukkan bahwa KPBU kini semakin relevan bagi pemerintah daerah. Jika sebelumnya KPBU identik dengan proyek besar seperti jalan tol atau bandara, saat ini berbagai sektor pelayanan publik juga mulai memanfaatkan skema serupa, seperti rumah sakit daerah, pasar rakyat, sistem penyediaan air minum, pengelolaan persampahan, hingga penerangan jalan umum.
Perkembangan ini semakin didukung sejak diterbitkannya Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023, yang mulai mengakomodasi pelaksanaan KPBU Skala Kecil. Kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan proyek KPBU yang nilainya lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, namun tetap dapat menarik partisipasi badan usaha.
Dengan adanya dukungan regulasi dan semakin banyaknya praktik baik di berbagai daerah, KPBU kini tidak lagi dipandang sebagai skema yang kompleks dan eksklusif untuk proyek besar, tetapi mulai menjadi instrumen pembangunan yang lebih fleksibel dan aplikatif bagi daerah.
Langkah Pemkab Batang ini menjadi contoh bagaimana daerah mulai bergerak menuju pola pembangunan yang lebih inovatif dan kolaboratif. Di tengah keterbatasan anggaran, kemampuan membangun kemitraan dan memanfaatkan alternatif pembiayaan menjadi semakin penting untuk memastikan pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.
[1] https://www.detik.com/jateng/jawa-tengah-meriah/d-8494306/dongkrak-ekonomi-pemkab-batang-jajaki-kpbu-penerangan-jalan-umum
[2] https://radarpekalongan.disway.id/batang/read/111659/soroti-rencana-kpbu-pju-dprd-batang-minta-pemkab-tak-tergesa-gesa