Penerangan Jalan Umum, yang kemudian disebut sebagai Alat Penerangan Jalan berdasarkan Permenhub No. 27 tahun 2018, merupakan salah satu infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU. Berdasarkan Permen PPN No. 2 tahun 2020. Proyek -proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) saat ini tergolong sebagai proyek sektor konservasi energi dengan adanya peningkatan efisiensi energi/pemakaian listrik melalui penggunaan lampu hemat energi, pemasangan meterisasi, dan juga penggunaan smart system.
Tahun 2023 ini, Proyek PJU Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dapat menjadi salah satu tonggak pengadaan KPBU Unsolicited Infrastuktur PJU pertama di Indonesia[1]. Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan Peningkatan Infrastruktur PJU dengan Skema KPBU Unsolicited ini tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat Daerah. Bupati Dharmasraya yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menyampaikan bahwa pola kerjasama dengan Program KPBU ini dimaksudkan agar proyek-proyek penyediaan infrastruktur pemerintah tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara langsung[2].
Pelaksanaan KPBU Unsolicited PJU Kabupaten Dharmasraya melibatkan Universitas Andalas Padang sebagai tim konsultan akademis yang ditugaskan untuk mengevaluasi kelayakan dari proyek yang diajukan oleh pemrakarsa. Berdasarkan uji kelayakan yang dilakukan Unoversitas Andalas, didapat bahwa pelaksanaan KPBU Unsolicited tersebut dapat menghemat 72,4% belanja penerangan jalan umum jika dibandingkan pengadaan konvensional. Adapun perbandingan penghematan biaya juga dapat dilihat dari perkiraan tagihan listrik, dimana untuk PJU konvensional tagihan listrik untuk 4.084 titik lampu PJU pemkab harus merogoh Rp. 6,83 M/tahun, sementara dengan penggunaan lampu hemat energi sesuai spesifikasi yang diajukan pemrakarsa, untuk 4.500 titik lampu diperkirakan tagihan listriknya hanya Rp. 1,88M
Total nilai investasi yang ditawarkan pada KPBU PJU Kabupaten Dharmasaya adalah sebesar Rp46.398.673.338, dengan pengembalian (AP)/ Jaminan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) pertahun. BUP yakni PT Dharmasraya Kilau Abadi berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama 5 tahun sebanyak 4.520 titik lampu dan ditargetkan pada tahun 2024, PJU dengan skema KPBU sudab bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
[1] https://www.msn.com/id-id/berita/other/pemerintah-buka-skema-kpbu-untuk-bangun-infrastruktur-penerangan-jalan/ar-AA1hPiHX
[2] https://langgam.id/program-kpbu-pju-dharmasraya-sudah-sampai-proses-pengadaan/