LKPP PANGKAS PERSYARATAN PENGADAAN MODEL KPBU DARI 3-4 TAHUN MENJADI 6-9 BULAN

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi (foto: byu/HUMASMENPANRB)

Proses pelaksanaan proyek dengan skema KPBU acap kali memakan waktu yang panjang akibat prosedural pelaksanaannya. Hal ini sempat dikritisi oleh Menteri Perhubungan dalam sesi diskusi di acara Innovative Financing in Unity secara daring pada tanggal 1 Maret 2023[1].  Di sisi lain Rencana pemindahan Ibu Kota yang diprediksi membutuhkan biaya sebesar Rp. 466 T, dengan porsi 80% pembiayaan dari pihak swasta tentu sangat bergantung pada skema KPBU. Urgensi pembangunan IKN membutuhkan skema yang cepat namun tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Pada 3 Januari 2023, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam peraturan ini, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 diantaranya, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear), penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan, penggunaan metode Swiss Challenge, penggunaan Panel Badan Usaha, relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan, serta pelibatan Probity Advisor[2]

Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa dengan adanya percepatan-percepatan dari persyaratan pengadaan yang ada, skema KPBU yang tadinya membutuhkan waktu 3-4 tahun dibuat menjadi lebih simpel namun tetap prosedural sehingga dalam 6-9 bulan bisa menggunakan model/skema KPBU. Sebagai dukungan percepatan IKN, LKPP juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penugasan 32 tenaga ahli untuk membantu proses pengadaan barang dan jasa di IKN[3].

Hendar Prihadi juga menekankan bahwa Pemerintah dalam hal ini sangat serius untuk membangun dan menyeesaikan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kelanjutan terkait IKN sudah tertuang dalam undang-undang sehingga siapapun presidennya diharapkan untuk amanah dalam menjalankan UU IKN ini.

Adapun per September ini progres pembangunan infrastruktur IKN secara umum sudah mencapai 43 %.

[1] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6595677/budi-karya-ngaku-dicolek-jokowi-gegara-ini.

[2] https://ekonomi.bisnis.com/read/20230209/9/1626392/otorita-buka-bukaan-soal-tujuan-skema-kpbu-di-proyek-ikn.

[3] https://www.antaranews.com/berita/3729102/lkpp-memangkas-skema-kpbu-percepat-pembangunan-ikn


22 September 2023 |