MENGENAL ISTILAH KPDBU (KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH BADAN USAHA) LEWAT PROYEK APJ

Ilustrasi Jalan Kabupaten Kota dan APJ (pixabay)
Ilustrasi Jalan Kabupaten Kota dan APJ (pixabay)

Berdasarkan data statistik tahun 2022, panjang jalan negara 47.817 km , jalan provinsi 54.557 km, jalan kabupaten kota 446.787 km, sehingga data sementara total panjang jalan non-tol per tahun 2022 mencapai  549.161 Km[1]. Dari data tersebut, dapat dibayangkan besaran biaya maintenance dan operasional jalan yang diperlukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Secara data, dapat dilihat bahwasannya porsi terbesar dalam hal pemeliharaan dan maintenance jalan non-tol terletak pada  Jalan Kabupaten Kota (81,3%)

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Menteri Pupera M. Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2018[2], Jalan Kabupaten Kota merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk. Dimana dalam hal ini kelengkapan maupun operasional jalan seperti Alat Penerangan Jalan (APJ) merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten setempat.

Pembiayaan pengelolaan dan operasional jalan kabupaten kota khususnya dalam hal APJ merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah kabupaten kota. Seringkali ditemukan kondisi infrastruktur APJ tersedia, namun tidak berfungsi optimal. Di sisi lain, untuk memberikan pelayanan APJ yang optimal diperlukan biaya yang tidak sedikit[3]. Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan APJ diperlukan terobosan/creative financing dalam hal pengadaan APJ di daerah. Terobosan inilah yang kemudian mengenalkan istilah KPDBU (Kerjasama Pemerintah Daerah Badan Usaha).

Apa saja keuntungan penerapan KPDBU dalam Pengadaan APJ pada Jalan Kabupaten Kota?

Menurut Yuki M.A. Wardhana Senior Vice President PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, sekurang-kurangnya terdapat 3 manfaat dari penerapan KPDBU APJ, yakni;

  1. Meringankan beban pemerintah daerah baik dari segi pembiayaan maupun segi risiko. Biaya investasi pada skema KPDBU sepenuhnya menjadi alokasi risiko dari Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang merupakan mitra terpilih dari pemerintah daerah, sehingga pemerintah tidak perlu menyiapkan anggaran APBD untuk biaya investasi sebelum APJ beroperasi.
  2. Mengoptimasi dan menjaga fungsi serta kualitas APJ berdasarkan standar pelayanan Minimum yang diperjanjikan dalam KPDBU.
  3. Dengan adanya peran swasta diharapkan adanya efisiensi dari penyelenggaraan APJ, contohnya; efisiensi energi dengan pemanfaatan teknologi terbarukan, dsb

Jika merujuk pada data statistik jalan 2022, dapat dilihat bahwa peluang KPDBU dalam pengadaan infrastruktur APJ cukup besar. Berdasarkan Public Private Partnership Infrastructure Projects Plan in Indonesia 2022, baru 2 kabupaten/kota yang didesain dengan menggunakan skema KPBU untuk pengelolaan APJ. Artinya, baru sekitar 0,39% dari 514 kabupaten/kota yang akan menggunakan skema KPDBU, sehingga masih terbuka lebar kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor/swasta untuk KPDBU APJ.

[1] Data tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 430/KPTS/M/2022

[2] https://www.jogloabang.com/infrastruktur/permen-pupr-5-2018-penetapan-kelas-jalan

[3] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220929/44/1582407/opini-menerapkan-energi-efisiensi-melalui-kpbu-apj


18 April 2023 |