Lombok Utara, NTB – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana mengoptimalkan pengendalian sampah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan tender terbuka. Langkah ini diambil untuk menangani persoalan sampah yang menumpuk sejak berdirinya KLU, sekaligus memperkuat pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata internasional, khususnya 3 Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Drs. Rusdianto, menjelaskan bahwa penanganan sampah di hilir melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan saat ini sudah berjalan cukup optimal.
“Dengan sumber daya yang ada, termasuk mesin, peralatan, dan tenaga kerja di TPST, penguraian sampah harian mampu mengurangi volume produksi sampah hingga hanya menyisakan 2-4 ton per hari,” ujar Rusdianto di ruang kerjanya, Selasa, 20 Mei 2025[1].
Namun, tantangan terbesar yang masih dihadapi adalah menumpuknya sampah sejak lama, yang belum tertangani secara maksimal. “Sampah yang terakumulasi sejak awal berdirinya KLU masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kami membutuhkan solusi berkelanjutan untuk membersihkan dan mengelola tumpukan tersebut,” tambahnya.
Rusdianto juga menekankan dampak dari sisa sampah harian yang terus menumpuk. “Sisa sampah harian kalau terus menerus ditumpuk tiap hari, tentu jadi masalah dan sangat mengganggu bagi wisatawan dan masyarakat di 3 Gili,” tegasnya.
Fokus pada 3 Gili melalui Skema KPBU
Mengingat 3 Gili merupakan destinasi wisata internasional yang harus dijaga kebersihannya, Pemda KLU memprioritaskan area ini dalam rencana optimalisasi pengelolaan sampah melalui skema KPBU.
“Kawasan 3 Gili adalah wajah pariwisata KLU di mata dunia. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, bukan hanya lingkungan yang tercemar, tetapi juga citra wisata kita yang akan terganggu,” tegas Rusdianto.
Peran Penting Pimpinan Daerah dalam Implementasi KPBU
Kepala UPT BLUD Persampahan KLU, Faturrahman Wiratmo, MM, menyatakan bahwa pelaksanaan skema KPBU sangat bergantung pada komitmen pimpinan daerah.
“Untuk memulai pola kerjasama tersebut, khususnya melalui skema KPBU, sangat bergantung pada instruksi pimpinan, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati KLU. Kami menunggu arahan lebih lanjut untuk segera merealisasikan rencana ini,” jelas Faturrahman[2].
Melalui skema KPBU, Pemda KLU berharap dapat menarik investasi dan teknologi dari pihak swasta untuk mengelola sampah secara lebih efisien, termasuk pembersihan tumpukan lama, pengolahan sampah terpadu, serta pengembangan sistem daur ulang dan pengurangan sampah di sumbernya.
Tender Terbuka untuk Transparansi dan Partisipasi Swasta
Pemda KLU memastikan proses tender KPBU akan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan partisipasi aktif dari badan usaha yang kompeten.
“Kami ingin memastikan bahwa mitra yang terlibat memiliki kapasitas dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah di KLU, khususnya di 3 Gili, dengan solusi berkelanjutan,” jelas Rusdianto.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di KLU akan semakin optimal, mendukung kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kualitas pariwisata daerah.
Narasumber:
- Drs. Rusdianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara.
- Faturrahman Wiratmo, MM, Kepala UPT BLUD Persampahan KLU
[1] https://suarantb.com/2025/05/21/kelola-sampah-di-tiga-gili-pemda-klu-wacanakan-kpbu/
[2] Kelola Sampah di Tiga Gili, Pemda KLU Wacanakan KPBU – SUARANTB.com