Jakarta – Pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mencapai Rp 81,38 triliun dari alokasi awal Rp 110,95 triliun mendorong perlunya penataan ulang skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pakar kebijakan Publik UGM Agustinus Subarsono mengatakan “Adanya proyek-proyek yang sedang berjalan dan perubahan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran, maka yang bisa ditempuh agar proyek tetap jalan adalah menata ulang skema kerja sama, mendefinisikan ulang hak dan kewajiban masing-masing pihak,” Kamis 13 Februari 2025[1].
Menurut Subarsono, pemangkasan anggaran yang mencapai lebih dari 73% ini berpotensi menghambat penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, termasuk optimalisasi peran sektor swasta melalui skema KPBU. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh beliau mengenai keberhasilan Pembangunan infrastruktur dengan skema PPP di Eropa Barat
Beberapa langkah prioritas yang direkomendasikan meliputi penyempurnaan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, pemberian insentif tambahan bagi pihak swasta, berupa penambahan jangka waktu konsesi, serta pengembangan skema pembiayaan inovatif. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
[1] https://www.liputan6.com/regional/read/5921188/pemangkasan-anggaran-kementerian-pu-pakar-ugm-usul-skema-kpbu-ditata-ulang