[Part 1 KPBU Insight #01] Teras Monas dan Pelajaran Penting Memilih Skema Pembiayaan Infrastruktur: APBN, BUMN, atau KPBU?

Gambar13

Rencana pengembangan Stasiun Gambir menjadi kawasan Teras Monas dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun kembali memunculkan diskusi mengenai skema pembiayaan infrastruktur yang paling tepat untuk proyek tersebut

Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, salah satu isu yang menarik untuk dicermati adalah kemungkinan penerapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan proyek tersebut.

Dalam pemberitaan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai proyek Teras Monas akan lebih tepat apabila dibiayai menggunakan APBN atau skema KPBU, dibandingkan menggunakan kas internal PT Kereta Api Indonesia (Persero)[1]. Menurut MTI, dana perusahaan sebaiknya diprioritaskan untuk modernisasi sarana dan prasarana perkeretaapian yang menjadi bisnis inti perusahaan.

Di sisi lain, pembangunan Teras Monas merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan wajah baru kawasan Monumen Nasional sebagai ruang publik yang lebih representatif, modern, dan terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan.

 

Lebih Tepat Menggunakan KPBU Solicited?

Dari perspektif KPBU, proyek seperti Teras Monas memiliki karakteristik yang menarik untuk dikembangkan melalui KPBU Solicited, yaitu proyek yang diprakarsai oleh pemerintah dan ditawarkan kepada badan usaha melalui proses pengadaan yang kompetitif.

Berbeda dengan proyek infrastruktur murni, Teras Monas tidak hanya memiliki fungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga mengandung potensi pengembangan kawasan (mixed-use development) yang cukup besar.

Rencana kawasan tersebut mencakup ruang publik, area komersial, fasilitas pendukung wisata, ruang ritel, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan pendapatan non-tarif (ancillary revenue).

Karakteristik seperti inilah yang umumnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyiapan proyek KPBU, karena selain memberikan manfaat pelayanan publik, proyek juga memiliki potensi pengembalian investasi yang lebih menarik bagi badan usaha.

 

Mixed-Use Development Membuka Peluang Investasi

Dalam praktik internasional, pengembangan kawasan stasiun telah berkembang menjadi konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan transportasi dengan aktivitas komersial, ruang publik, perhotelan, perkantoran, maupun kawasan wisata.

Pendapatan proyek tidak lagi hanya berasal dari operasional transportasi, tetapi juga dari penyewaan ruang usaha, pengelolaan kawasan komersial, media informasi digital, periklanan, hingga penyelenggaraan berbagai kegiatan publik.

Pendekatan tersebut memungkinkan proyek memiliki struktur pendapatan yang lebih beragam sehingga meningkatkan kelayakan finansial sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dukungan fiskal pemerintah

[1] https://depok.tribunnews.com/news/51256/proyek-teras-monas-di-stasiun-gambir-tembus-rp1-triliun-mti-desak-dibiayai-apbn-bukan-kas-kai?page=2


15 July 2026 |