Pemerintah Kota Surabaya menghadapi tantangan fiskal yang signifikan pada tahun 2026. Penurunan pendapatan daerah, khususnya dari Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang menyebabkan kapasitas anggaran menurun drastis hingga lebih dari Rp1 triliun[1].
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh menghentikan pembangunan. Oleh karena itu, Pemkot mulai mengkaji skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pola Availability Payment (AP) sebagai alternatif pembiayaan.
“Kita masih mempelajari dengan KPBU-AP dan akan kita koordinasikan dengan DPRD,” kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (23/4/2026)[2].
KPBU sebagai Solusi di Tengah Tekanan Fiskal
Penurunan DBH CHT hingga sekitar 48,3% memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian prioritas anggaran, bahkan menghadapi dilema antara mempertahankan program sosial atau mempercepat pembangunan infrastruktur.
Dalam kondisi ini, KPBU menjadi solusi strategis karena:
- memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa beban langsung APBD
- memberikan fleksibilitas pembiayaan jangka panjang
- melibatkan swasta dalam percepatan pembangunan
Pemkot Surabaya saat ini tengah mengkaji implementasi KPBU untuk proyek infrastruktur jalan seperti perbaikan dan overlay, dengan koordinasi bersama DPRD sebelum realisasi.
Momentum bagi Daerah Lain
Kasus Surabaya menjadi gambaran nyata bahwa keterbatasan fiskal daerah adalah realita, dalam hal ini KPBU bukan lagi alternatif, tetapi kebutuhan. Ke depan, daerah yang mampu menyiapkan proyek KPBU yang bankable akan memiliki keunggulan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
[1] https://barometerjatim.com/news-11724-sumber-pendapatan-turun-rp-1-t-eri-cahyadi-cari-cara-proyek-pemkot-tetap-jalan
[2] https://surabaya.tribunnews.com/surabaya-metro/1937381/surabaya-kekurangan-anggaran-wali-kota-eri-kaji-proyek-kpbu-agar-pembangunan-tetap-jalan