Peran Bendahara Umum PAP KPBU, Membawa Sudut Pandang Legal dalam Pelatihan PAP KPBU

gambar 2

Di balik berbagai kegiatan pengembangan kapasitas yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Ahli Profesional KPBU (PAP KPBU), terdapat sosok-sosok yang tidak hanya berperan sebagai pengurus organisasi, tetapi juga aktif berbagi pengalaman dan pengetahuan lintas disiplin. Salah satunya adalah Pak Dhonke Ridhon Kahfi, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum PAP KPBU sekaligus praktisi hukum di bidang infrastruktur dan pembiayaan.

Dalam pelaksanaan Pelatihan Ahli Pratama KPBU Batch 13, Pak Dhonke hadir sebagai narasumber yang membawakan materi teknik dasar bentuk KPBU, sebuah materi fundamental yang menjadi landasan awal bagi peserta dalam memahami berbagai skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.

 

Membawa Perspektif Legal dalam Pemahaman KPBU

Berbeda dengan pendekatan teknis atau finansial, Pak Dhonke membawakan materi dari sudut pandang hukum dan skema KPBU, yang menjadi salah satu aspek krusial dalam proyek KPBU.

Dalam sesi tersebut, peserta tidak hanya memahami jenis-jenis skema KPBU seperti BOT, BOO, atau DBFO, tetapi juga:

  • implikasi hukum dari masing-masing skema
  • struktur perjanjian dan pembagian risiko
  • aspek legal yang memengaruhi bankability proyek

Pendekatan ini memberikan pemahaman yang lebih utuh bahwa KPBU bukan sekadar model pembiayaan, tetapi juga struktur kontraktual yang kompleks dan harus dirancang secara tepat.

 

Praktisi Hukum dengan Pengalaman Global

Pak Dhonke Ridhon Kahfi merupakan praktisi hukum dengan spesialisasi di bidang hukum infrastruktur, energi, pembiayaan, dan transaksi komersial . Saat ini, beliau menjabat sebagai Senior Partner di DKMS Lawyers .

Pengalamannya mencakup berbagai proyek strategis, termasuk:

  • keterlibatan dalam penyusunan regulasi KPBU nasional
  • pendampingan proyek infrastruktur di berbagai sektor
  • serta kerja sama dengan lembaga internasional seperti World Bank, ADB, dan EBRD

Dengan latar belakang tersebut, materi yang disampaikan tidak hanya berbasis teori, tetapi juga berangkat dari praktik nyata dalam transaksi KPBU.

 

KPBU = Kolaborasi Lintas Disiplin

Kehadiran Pak Dhonke dalam pelatihan ini juga menegaskan bahwa KPBU merupakan bidang yang tidak dapat dilihat dari satu perspektif saja. KPBU membutuhkan kolaborasi berbagai keahlian, antara lain:

  • aspek teknis (engineering)
  • aspek finansial (project finance)
  • aspek kelembagaan
  • serta aspek hukum (legal structuring)

Dalam konteks ini, peran ahli hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa:

  • struktur kerja sama memiliki dasar hukum yang kuat
  • pembagian risiko tertuang secara jelas dalam kontrak
  • serta proyek dapat berjalan secara aman dan berkelanjutan

 

Kehadiran Pak Dhonke Ridhon Kahfi dalam Pelatihan KPBU Batch 13 menjadi bukti bahwa PAP KPBU menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesional, termasuk praktisi hukum yang memiliki pengalaman langsung dalam proyek KPBU.

Dengan perspektif legal yang kuat, beliau membantu peserta memahami bahwa keberhasilan KPBU tidak hanya ditentukan oleh aspek finansial atau teknis, tetapi juga oleh kekuatan struktur hukum yang mendasarinya.


28 April 2026 |
Posted in