ATURAN PEMBANGUNAN JARGAS DIUBAH, SWASTA KINI BISA IKUT TERLIBAT

Pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (Photo: Pertamina.com)
Pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (Photo: Pertamina.com)

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tengah mengamanatkan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga  (jargas) sebanyak 4 juta SR[1]. Menurut Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas  Alimuddin Baso, Penyaluran gas LPG untuk kelompok-kelompok masyarakat dan usaha kecil melalui pemberian subsidi LPG 3 kg cukup memberatkan keuangan negara, sebab lebih dari 75% LPG merupakan produk impor sehingga total subsidi yang harus dibayarkan pemerintah bisa mencapai Rp. 42 Triliun[2].  Selama kurun waktu 2017-2021 Kemenkeu mencatat realisasi subsidi BBM dan LPG 3kg naik rata-rata 26,58% per tahun. Tercatat lebih dari 90 persen kenaikkan nilai subsidi itu berasal dari alokasi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh kesenjangan antara HJE dengan harga keekonomian yang berlanjut melebar didorong harga minyak mentah dunia[3]. Pemasangan Jargas dalam hal ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi subsidi LPG sekaligus memberikan solusi dalam pemenuhan energi yang lebih bersih, aman dan efisien kepada masyarakat.

Namun demikian, perjalanan pembangunan Jargas tidak semulus visi-misi yang didengung-dengungkan. Sebagai contoh tahun 2020, akibat pandemi COVID-19 target 266.070 SR hanya tercapai 127.864 SR atau tidak sampai separuh dari targetnya[4].  Adapun update per tahun 2023, dari 4 juta sambungan yang diamanatkan dalam RPJM 2020-2024, baru terealisasi 800ribu sambungan[5]. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan bahwa lambatnya pencapaian realisasi sambungan dikarenakan pengerjaannya yang hanya mengandalkan APBN dan PGN, menurutnya perlu pelibatan swasta dalam memenuhi target Jargas.

 

Pelibatan Swasta dalam Pemenuhan Target Jargas

Dari segi pembiayaan, dalam hal pencapaian target 2024, dibutuhkan dana sekurang-kurangnya Rp. 38,4 Triliun, dana APBN sendiri hanya mampu membiayai Rp. 4,1 Triliun (10,07%), penugasan kepada BUMN Rp. 6,9 T, selebihnya diharapkan adanya peran swasta/KPBU.  Namun menurut Arifin, peraturan yang ada belum mendukung skema KPBU dalam penyambungan Jargas.

“Dengan perpres yang ada itu kan KPBU enggak masuk dalam skema, sekarang Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa jalan, badan usaha bisa jalan” ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Dengan revisi aturan yang ada dan pelibatan swasta, Arifin menilai bahwa target jargas lebih mungkin untuk tercapai.

 

________________________________________________________________________________________________

 

[1] https://migas.esdm.go.id/post/read/jargas-skema-kpbu-masuki-tahap-persiapan-fasilitas-pdf

[2] https://migas.esdm.go.id/post/read/skema-kpbu-dukung-percepatan-pembangunan-jargas

[3] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220929/44/1582326/saat-ini-proyek-fisik-jargas-sentuh-7546-persen-esdm-2023-bidik-kpbu

[4] https://www.antaranews.com/berita/1917080/memetakan-dan-mengejar-jaringan-gas-pada-2021

[5] https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1647080-aturan-pembangunan-jaringan-gas-rumah-tangga-bakal-direvisi-swasta-bisa-masuk?page=all


16 October 2023 |