Jakarta – Senin 10 Agustus 2026, Wakil menteri keuangan memaparkan kebutuhan investasi Indonesia pada 2027 yang diperkirakan mencapai Rp8.705 triliun[1]. Namun, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya sekitar Rp459 triliun, sementara kontribusi BUMN termasuk Danantara diperkirakan sekitar Rp330 triliun. Artinya, terdapat sekitar Rp7.973 triliun atau 91 persen kebutuhan investasi yang harus ditopang terutama oleh sumber pembiayaan swasta[2].
Angka tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan sekaligus memberikan gambaran mengenai besarnya tantangan pembiayaan pembangunan Indonesia ke depan. Kebutuhan investasi tidak hanya terkait pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup sektor strategis seperti energi, pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga hilirisasi. Kondisi ini kembali menegaskan satu hal, APBN tidak mungkin bekerja sendiri.
Rp7.973 Triliun = Ruang Besar bagi Partisipasi Swasta
Jika kebutuhan investasi mencapai Rp8.705 triliun sementara APBN dan BUMN hanya mampu berkontribusi sebagian kecil, maka keterlibatan sektor swasta menjadi semakin penting.
Namun, keterlibatan swasta dalam pembangunan tidak cukup hanya dengan mengharapkan investasi datang dengan sendirinya. Pemerintah perlu mampu menghadirkan proyek yang memiliki kepastian hukum, pembagian risiko yang jelas, kelayakan finansial, serta mekanisme pengembalian investasi yang menarik dan berkelanjutan. Di sinilah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi semakin relevan.
KPBU memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan pembagian tanggung jawab dan risiko berdasarkan kemampuan pihak yang paling mampu mengelolanya. Dengan demikian, pemerintah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan investasi proyek pada awal pembangunan.
Lebih penting lagi, KPBU bukan sekadar mekanisme untuk mencari sumber dana ketika APBN atau APBD terbatas. KPBU merupakan mekanisme penyediaan infrastruktur yang mengintegrasikan perencanaan, pembiayaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, pembagian risiko, serta standar pelayanan dalam suatu struktur kerja sama jangka panjang.
Tantangannya Bukan Hanya Mencari Investor, tetapi Menyiapkan Proyek yang Layak Diinvestasikan
Besarnya kebutuhan pembiayaan swasta tersebut sekaligus menghadirkan tantangan lain. Pertama, apakah proyek-proyek yang disiapkan pemerintah sudah cukup bankable untuk menarik investor? Investor tentu tidak hanya melihat seberapa besar kebutuhan pembangunan suatu daerah. Mereka akan mempertimbangkan kepastian proyek, proyeksi permintaan, kelayakan finansial, risiko regulasi, kesiapan lahan, mekanisme pengembalian investasi, hingga kredibilitas pemerintah sebagai mitra jangka panjang.
Karena itu, pekerjaan besar pemerintah bukan hanya menyusun daftar proyek yang membutuhkan pembiayaan, melainkan mengubah proyek tersebut menjadi investment-ready projects. Studi pendahuluan, studi kelayakan, market sounding, analisis Value for Money, penyusunan matriks risiko hingga penentuan bentuk pengembalian investasi menjadi sangat menentukan sebelum suatu proyek masuk ke tahap transaksi.
KPBU Semakin Relevan bagi Pemerintah Daerah
Kebutuhan diversifikasi sumber pembiayaan juga menjadi semakin relevan bagi pemerintah daerah. Keterbatasan APBD tidak seharusnya otomatis menghentikan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
KPBU dapat digunakan pada berbagai jenis infrastruktur, tidak hanya proyek besar seperti jalan tol. Dalam perkembangannya, penerapannya semakin beragam, mulai dari rumah sakit, SPAM, pengelolaan persampahan, penerangan jalan dan Smart Pole, terminal, pasar, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.
Pemerintah daerah dengan demikian perlu mulai mengubah pertanyaan dari “Apakah APBD kita cukup untuk membangun proyek ini?” menjadi “Bagaimana struktur pembiayaan yang paling tepat agar proyek ini tetap dapat diwujudkan?”
Perubahan perspektif tersebut penting karena APBN/APBD, BUMN/BUMD, KPBU, pembiayaan perbankan, pasar modal, blended finance, maupun instrumen pembiayaan lainnya pada dasarnya dapat menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan yang saling melengkapi.
KPBU Tidak Menggantikan APBN
Di sisi lain, besarnya kebutuhan investasi swasta tidak berarti bahwa setiap proyek harus dijadikan KPBU.Proyek dengan manfaat sosial sangat tinggi tetapi kemampuan menghasilkan pendapatan rendah mungkin tetap membutuhkan dukungan pemerintah. Sebaliknya, proyek yang mempunyai sumber pendapatan kuat dan dapat dikelola secara komersial dapat memiliki ruang partisipasi badan usaha yang lebih besar.
Karena itu, salah satu tahapan terpenting adalah menentukan delivery model dan struktur pembiayaan yang paling tepat bagi masing-masing proyek. KPBU seharusnya dipilih ketika skema tersebut mampu memberikan Value for Money yang lebih baik dibandingkan apabila pemerintah menyediakan infrastruktur melalui mekanisme konvensional.
Momentum Memperkuat Pipeline Proyek KPBU Indonesia
Target investasi 2027 dapat dilihat bukan hanya sebagai tantangan pembiayaan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbesar pipeline proyek yang siap ditawarkan kepada badan usaha.
Indonesia membutuhkan lebih banyak proyek yang tidak berhenti pada daftar potensi, tetapi telah memiliki studi yang matang, struktur risiko yang jelas, dukungan pemerintah yang terukur, kepastian regulasi, serta model bisnis yang dapat diterima pasar.
Dengan kebutuhan investasi mencapai Rp8.705 triliun dan sekitar 91 persen diharapkan berasal dari luar APBN dan BUMN, kemampuan pemerintah untuk membangun kemitraan dengan sektor swasta akan menjadi semakin penting. Dalam konteks inilah KPBU dapat mengambil peran strategis: menjembatani kebutuhan pelayanan publik dengan kapasitas pembiayaan, teknologi, inovasi, dan efisiensi yang dimiliki sektor swasta
[1] https://www.idxchannel.com/economics/kebutuhan-investasi-2027-capai-rp8705-triliun-wamenkeu-juda-sebut-apbn-tak-cukup
[2] https://economy.okezone.com/read/2026/08/10/320/3235278/kebutuhan-investasi-ri-rp8-705-triliun-apbn-mampu-biayai-berapa