BAURAN ENERGI DI INDONESIA DAN POTENSI PELIBATAN SWASTA DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM

Dok.Trakindo (Alat berat di lokasi pertambangan)
Dok.Trakindo (Alat berat di lokasi pertambangan)

Indonesia memiliki sumber daya batubara sekitar 120,5 miliar ton, sumber daya minyak terbukti sekitar 3,69 miliar barel, dan cadangan gas alam terbukti sekitar 101,54 triliun kaki kubik. Ini berarti sekitar 12 tahun sisa cadangan minyak, 39 tahun gas, dan 146 tahun batubara dengan tingkat produksi saat ini. Di sisi lain Sumber energi terbarukan Indonesia juga cukup besar dengan potensi signifikan untuk pembangkit listrik tenaga air sebesar 75.000 MW, tenaga air mikro dan mini hidro sebesar 1.013 MW, energi solar/matahari sebesar 4,80 kWh per meter persegi per hari, biomassasebesar 32.654 MW, dan energi angin sebesar 3 hingga 6 meter per detik dan memiliki 40% cadangan panas bumi dunia (28.000 MW).

Jika melihat dari data yang ada, cadangan energi di Indonesia terbilang cukup besar, namun demikian, permintaan energi juga tidak kalah tinggi. Data Pertamina pada tahun 2015 menunjukkan bahwa konsumsi minyak di Indonesia mencapai 1,6 juta barel minyak per hari dengan produksi minyak domestik hanya 850.000 barel per hari, atau bisa dikatakan bahwa produksi minyak domestik di Indonesia hanya bisa menutupi 51 % permintaan minyak per hari di Indonesia.

Dengan asumsi pertumbuhan penduduk 0,8%/tahun dari 2017-2050, konsumsi energi meningkat 4,9%  per tahun atau setara 36,43 juta ton atau setara 144,78 Mtoe[1], Indonesia’s Energy Outlook memprediksi kebutuhan energi berdasarkan sektor dimana dapat terlihat bahwa sektor transportasi dan Industri merupakan 2 sektor utama dengan konsumsi energi terbesar.

 

Figure 1 Final Energy Consumption by Sector, 2019 -2050
Figure 1 Final Energy Consumption by Sector, 2019 -2050

 

Adapun berdasarkan jenisnya, Minyak dan Batubara merupakan sumber energi utama yang digunakan, dimana kedua sumber ini merupakan sumber energi tidak terbarukan. Dengan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia, tentu diperlukan intervensi kebijakan yang mendukung penghematan energi dan penggunaan energi alternatif.

 

Langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk penghematan Energi dan Penggunaan Energi Alternatif

Sebagaimana dilaporkan, transportasi merupakan salah satu sektor pengguna energi terbesar, tidak hanya itu transportasi juga merupakan penyumbang polusi udara lokal terbesar, terutama di daerah perkotaan di mana jumlah kendaraan bermotor terus meningkat tajam. Sejauh ini Substitusi bahan bakar dari minyak ke gas, seperti CNG dan LNG, tidak cukup efektif, karena faktanya Indonesia masih kekurangan infrastruktur penunjang, hal yang sama juga terjadi dengan kendaraan listrik (meskipun saat ini sedang digalakkan pengadaan SPKLU dan subsidi bagi kendaraan listrik).

Dalam hal perubahan iklim, mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi akan membutuhkan pendekatan sistematis. Beberapa pendekatan sebagai proses mitigasi untuk mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer yang dinyatakan oleh IPCC (2001) dan C2ES (2015), terdiri dari:

  1. Mengurangi atau menghilangkan sumber emisi dengan beralih ke sumber energi rendah karbon, seperti biofuel atau listrik yang dihasilkan dari sumber terbarukan;
  2. Mengurangi jumlah perjalanan dengan kendaraan bermotor. Ini akan mempengaruhi permintaan perjalanan kendaraan. Pendekatan ini dapat dimulai dengan mengubah pola penggunaan lahan dan meningkatkan opsi perjalanan alternatif (seperti bersepeda, berjalan kaki, atau kereta api) yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan moda transportasi yang padat energi;
  3. Kendaraan atau sarana transportasi yang lebih efisien juga diperlukan untuk melengkapi transisi ke sumber bahan bakar rendah karbon. Desain kendaraan alternatif seperti kendaraan bahan bakar yang fleksibel, kendaraan yang digerakkan tenaga listrik, atau kendaraan yang menggunakan sel bahan bakar hidrogen;
  4. Meningkatkan efisiensi sistem transportasi dengan manajemen lalu lintas dan atau menggunakan pemantauan lalu lintas canggih dan pensinyalan yang dapat mengurangi kemacetan;
  5. Menghilangkan gas rumah kaca yang bergabung dengan polusi udara dengan menanam pohon untuk mengurangi CO2, pengembangan penangkapan karbon di pembangkit listrik, dan pelestarian plankton untuk menetralisir emisi di laut.

 

Peran Swasta dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah

Dengan kemampuan finansial pemerintah yang terbatas, pelibatan swasta dalam pembanguna infrastruktur sangat diperlukan. Sebagai contoh; Pengadaan transportasi massal berkelanjutan merupakan salah satu cara dalam mengurangi jumlah perjalanan dan penghematan energi. Hal ini sebagaimana di inisiatifkan pemerintah dalam pembangunan IKN dengan skema KPBU. Perbaikan manajemen lalu lintas juga dapat dilakukan untuk mengurangi kemacetan seperti; penggunaan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh (KPBU Unsolicited IKN). Tidak sampai disitu, pelibatan swasta juga dapat meningkatkan efisiensi energi sebagaimana yang terjadi pada Proyek KPBU PJU Dharmasraya. Maupun efisiensi penggunaan energi dengan KPBU Jargas.

Diharapkan dengan innovasi-innovasi yang ada, pelibatan swasta dapat lebih dimaksimalkan dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang energi kedepan.

 

 

________________________________________________________________________________________________

[1] Surhayati (2023), ‘Indonesia Country Report’, in Kimura, S., H. Phoumin, and A.J. Purwanto (eds.), Energy Outlook and Energy-Saving Potential in East Asia 2023. Jakarta: ERIA, pp.149-170


19 October 2023 |