Mengapa Dialog dan Kualitas Penyiapan Proyek Menjadi Kunci?
Rencana penerapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ) Kota Cirebon tengah menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, rencana tersebut memunculkan berbagai pandangan dari Pemerintah Kota, DPRD hingga elemen masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah konsekuensi fiskal jangka panjang terhadap APBD. Pemberitaan terbaru menyebut estimasi pembayaran pemerintah berada pada kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun dengan masa kerja sama sekitar 10 tahun
Di tengah polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon mendorong agar berbagai pihak mengedepankan tabayyun dan kajian strategis bersama. Menurut MUI, rencana KPBU APJ masih berada dalam proses dan belum menjadi usulan kebijakan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak1
Terlepas dari perbedaan pandangan yang berkembang, kasus Kota Cirebon memberikan pembelajaran menarik mengenai satu aspek yang terkadang kurang mendapat perhatian dalam pengembangan KPBU, dimana KPBU bukan hanya persoalan apakah sebuah proyek layak secara teknis dan finansial, tetapi juga apakah proyek tersebut dipahami, diterima, dan memperoleh kesepahaman para pemangku kepentingan.
KPBU APJ Cirebon, Mengapa Menjadi Pilihan?
Pembahasan mengenai KPBU APJ Kota Cirebon sebenarnya telah berlangsung sejak awal 2026. Pada Februari, Pemerintah Kota Cirebon membahas rencana tersebut bersama perangkat daerah, DPRD dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Ketua DPRD saat itu menyebut KPBU sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah, tetapi sekaligus meminta agar perhitungannya dilakukan secara matang.
Rencana proyek tersebut diarahkan untuk memperbaiki pelayanan penerangan jalan di Kota Cirebon. Informasi yang berkembang pada Agustus menyebut terdapat sekitar 11.125 titik APJ/PJU, sementara cakupan yang direncanakan melalui proyek KPBU sekitar 3.500–5.000 titik. Skema yang dibahas memiliki jangka waktu sekitar 10 tahun dengan pembayaran pemerintah dilakukan secara berkala kepada badan usaha.
Secara konsep, penggunaan KPBU untuk APJ bukanlah sesuatu yang asing. KPBU memungkinkan badan usaha mengambil bagian dalam pembiayaan awal, penyediaan infrastruktur serta layanan selama periode kerja sama, sementara pemerintah melakukan pembayaran sesuai struktur kontrak dan pencapaian standar pelayanan yang ditetapkan. Namun justru di sinilah prinsip pentingnya:
KPBU tidak menghilangkan kewajiban pemerintah. KPBU mengubah cara pemerintah membiayai, membagi risiko, dan memastikan pelayanan infrastruktur dalam jangka panjang.
Rp18 Miliar per Tahun, Mahal atau Justru Efisien?
Pertanyaan mengenai kemampuan APBD merupakan isu yang wajar untuk dikaji. Jika pemerintah daerah harus menyediakan sekitar Rp16,5–18 miliar setiap tahun selama 10 tahun, maka perhatian terhadap konsekuensi fiskal jangka panjang menjadi relevan.
Namun menilai KPBU hanya dengan mengalikan pembayaran tahunan dengan masa kerja sama juga belum cukup untuk menyimpulkan apakah proyek tersebut mahal atau murah. Kajian perlu melihat keseluruhan biaya dan manfaat selama siklus hidup proyek.
Misalnya, apa saja yang termasuk dalam pembayaran kepada badan usaha? Apakah hanya investasi penggantian lampu, atau termasuk desain, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian peralatan, sistem monitoring, konsumsi energi, serta standar kinerja selama periode kerja sama?
Kemudian perlu dibandingkan dengan skenario apabila pemerintah menyediakan pelayanan yang sama menggunakan pengadaan konvensional.
Di sinilah analisis Value for Money, affordability, fiscal capacity, lifecycle cost, dan alokasi risiko menjadi penting sebelum menentukan apakah KPBU memang merupakan metode penyediaan infrastruktur yang paling tepat. Dengan kata lain, Pertanyaannya bukan sekadar “berapa nilai KPBU?”, tetapi “apa pelayanan, risiko dan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat dari nilai tersebut?”