Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah mengumumkan bahwa dana yang dibutuhkan dalam pembangunan IKN sekitar Rp. 466 T. dari angka ini, hanya 20% yang dianggarkan melalui APBN atau sekitar Rp. 89,4 T, KPBU dan swasta Rp. 253,4 T, sisanya melalui BUMN dan BUMD senilai Rp. 123,2 T[1].Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah. Jika dilihat dari pembagian tersebut, dapat disimpulkan bahwa porsi terbesar dalam pembangunan IKN bersumber dari investasi Swasta atau melalui KPBU.
Dalam konferensi pers virtual pada Senin, 20 November 2023 Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menjelaskan bahwa hingga kini OIKN sudah menerima 9 investor inisiasi pembangunan perumahan di IKN[2]. Investor yang menyampaikan minat pembangunan di IKN terdiri dari 3 investor asing dan 5 lokal adapun kesembilan investor tersebut adalah;
- Summarecon (6 tower hunian aparatur sipil negara/ ASN),
- Trinitiland (8 tower hunian ASN),
- PT Nindia Karya (8 tower hunian ASN),
- Intiland (109 townhouse), Ciputra (10 tower, 20 townhouse), dan
- Rockfields (3 tower, 30 unit rumah tapat)
- Investor Malaysia: Maxim (10 tower hunian ASN)
- Investor Malaysia: IJM (20 tower hunian ASN),
- Investor Cina : Citic Construction (60 tower Kementerian Pertahanan dan Keamanan).
Agung, menunjukkan bahwa investor asing juga sudah masuk di sektor hunian bahkan sudah menyelesaikan studi kelayakan. Perlu digaris bawahi, bahwa Studi kelayakan merupakan tahapan ketujuh dari proses investor yang akan berinvestasi di pembangunan, dimana tahap terakhir yakni tahap 8 adalah kesepakatan.
Adapun Detail delapan proses tersebut yakni pertama, penyerahan LoI; kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas; ketiga, 1 on 1 meeting; dan keempat, penyerahan surat konfirmasi. Lalu kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor; keenam perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request; ketujuh, studi kelayakan; dan kedelapan, kesepatakan.
________________________________________________________________________________________________
[1] https://regional.kontan.co.id/news/porsi-anggaran-dari-apbn-untuk-pembangunan-ikn-tak-berubah-tetap-20
[2] https://www.msn.com/id-id/ekonomi/other/9-investor-inisiasi-pembangunan-perumahan-di-ikn-dengan-skema-kpbu-ada-dari-malaysia-dan-cina/ar-AA1kdAbV