PAP KPBU dan INKINDO DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Pengembangan Kompetensi Profesional KPBU

kpbu 28

Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi langkah awal memperkuat kapasitas tenaga ahli dan badan usaha jasa konsultansi dalam mendukung pengembangan proyek KPBU di Indonesia

Perkembangan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia membutuhkan dukungan ekosistem profesional yang semakin kuat. Penyiapan proyek tidak hanya membutuhkan kebijakan dan pembiayaan yang tepat, tetapi juga tenaga ahli serta badan usaha jasa konsultansi dengan kompetensi multidisiplin untuk mendukung proyek sejak tahap identifikasi, penyiapan, transaksi hingga pengelolaan kontrak.

Semangat tersebut menjadi dasar penguatan kolaborasi antara Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP INKINDO) DKI Jakarta dengan Perkumpulan Ahli Profesional Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (PAP KPBU) Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada 15 September 2026 di Jakarta.

Penandatanganan dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) INKINDO DKI Jakarta Tahun 2026, yang mengangkat tema:

“Gerak Cepat Memperkuat Daya Saing Anggota Menuju Konsultan Tangguh dan Berkelanjutan di Era Jakarta Kota Global.”

Dalam undangan resmi, penandatanganan Nota Kesepahaman dengan asosiasi profesi dan perguruan tinggi memang ditempatkan sebagai salah satu agenda pembukaan Rakerprov 2026.

Sekjen PAP KPBU Hadir Mewakili Ketua Umum

Dalam kegiatan tersebut, PAP KPBU Indonesia diwakili oleh Sekretaris Jenderal PAP KPBU, Andriansyah Tiawarman, mewakili Ketua Umum PAP KPBU Prof. Dr. Herawati Zetha Rahman.

Sementara dari INKINDO DKI Jakarta hadir Afsdyah Eky Vitalina, S.P., M.Si., Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta. Dalam draft Nota Kesepahaman, Afsdyah Eky Vitalina tercantum sebagai pihak yang mewakili DPP INKINDO DKI Jakarta.

Kegiatan Rakerprov tersebut juga dihadiri Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Hj. Diana Dewi, S.E., bersama berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem jasa konsultansi dan pembangunan.

Kehadiran unsur organisasi profesi, dunia usaha, serta pemangku kepentingan pembangunan memberikan konteks yang lebih luas terhadap kerja sama ini. Pengembangan KPBU pada akhirnya memang membutuhkan keterhubungan antara pemerintah, badan usaha, konsultan, tenaga profesional, investor, dan lembaga pembiayaan.

Bukan Sekadar MoU, tetapi Penguatan Kompetensi Profesional KPBU

Substansi Nota Kesepahaman PAP KPBU dan INKINDO DKI Jakarta secara khusus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalisme, kualitas, dan daya saing badan usaha jasa konsultansi serta tenaga ahli Indonesia dalam mendukung pengembangan dan penyelenggaraan KPBU.

Kerja sama tersebut antara lain diarahkan untuk meningkatkan pemahaman anggota INKINDO terhadap pengembangan proyek KPBU, meningkatkan kualitas jasa konsultansi dalam penyiapan dan pelaksanaan proyek, serta memperkuat kapasitas tenaga ahli pada aspek teknis, kelembagaan, hukum, keuangan, ekonomi, dan manajemen risiko.

Hal ini menjadi semakin relevan karena proyek KPBU pada dasarnya merupakan proyek multidisiplin. Keberhasilan penyiapan KPBU tidak cukup hanya dengan kemampuan menyusun kajian teknis. Sebuah proyek juga membutuhkan pemahaman mengenai kelayakan ekonomi dan finansial, struktur pembiayaan, aspek hukum dan kelembagaan, Value for Money, affordability, alokasi risiko, strategi pengadaan hingga pengelolaan kontrak.

Karena itu, peningkatan kompetensi konsultan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun pipeline proyek KPBU yang berkualitas dan siap ditawarkan kepada pasar.

Kolaborasi Mencakup Project Preparation hingga Contract Management

Menariknya, ruang lingkup kolaborasi yang disiapkan tidak terbatas pada kegiatan pelatihan. Nota Kesepahaman yang di tandatangani mencakup pengembangan kompetensi dalam project identification dan project preparation, feasibility study dan business case, kajian teknis, ekonomi, finansial, hukum dan kelembagaan, pengembangan model bisnis, financial modelling, Value for Money dan affordability, risk allocation, strategi pengadaan dan transaksi, hingga contract management serta monitoring dan evaluasi proyek KPBU.

Artinya, kolaborasi PAP KPBU dan INKINDO DKI Jakarta membuka peluang pengembangan kompetensi yang mencakup hampir seluruh siklus proyek KPBU:

Project Identification → Project Preparation → Feasibility & Structuring → Transaction → Contract Management → Monitoring & Evaluation

Nota Kesepahaman juga membuka ruang bagi kegiatan yang lebih luas berupa seminar, konferensi, technical forum, pelatihan, sertifikasi, knowledge sharing, penelitian dan kajian bersama, penyusunan guideline dan modul, pembahasan case study serta lessons learned, hingga program mentoring bagi tenaga ahli dan konsultan muda.

Membuka Peluang Lebih Besar bagi Konsultan Nasional

Kolaborasi ini memiliki dimensi strategis lainnya yakni meningkatkan peluang perusahaan jasa konsultansi nasional untuk mengambil bagian dalam pengembangan proyek KPBU. Nota Kesepahaman secara eksplisit memasukkan tujuan untuk meningkatkan peluang dan daya saing perusahaan anggota INKINDO dalam proyek KPBU nasional maupun internasional.

Ini menjadi penting karena semakin berkembangnya KPBU juga menciptakan kebutuhan terhadap berbagai keahlian profesional dalam proses penyiapan proyek. Konsultan tidak lagi cukup hanya memahami disiplin teknis masing-masing. Dalam proyek KPBU, tenaga profesional juga perlu memahami bagaimana aspek teknis berinteraksi dengan kelayakan finansial, struktur hukum, pembagian risiko, kemampuan fiskal pemerintah, serta kebutuhan investor.

Dengan demikian, kolaborasi antara INKINDO dan PAP KPBU dapat menjadi salah satu jembatan untuk mempertemukan kompetensi jasa konsultansi dengan kebutuhan spesifik proyek KPBU.


17 September 2026 |