Jakarta – Pemangkasan anggaran yang signifikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp81,38 triliun dari alokasi awal Rp110,95 triliun[1] membuka peluang baru bagi partisipasi sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Ketua Umum Perkumpulan Ahli Profesional Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (PAPKPBU), Professor Herawati Zetha, menyatakan bahwa kondisi ini perlu disikapi dngan bijak. Hal ini menurutnya, dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengoptimalkan peran swasta dalam pembangunan infrastruktur.
“Pemangkasan anggaran ini memang menjadi tantangan, tetapi sekaligus membuka peluang besar bagi keterlibatan sektor swasta melalui skema KPBU,” ujar Prof. Zetha.
Lebih lanjut, pakar pembiayaan kreatif tersebut menekankan bahwa skema pengembalian investasi KPBU perlu diarahkan pada model berbasis tarif dan skema alternatif lainnya, mengingat keterbatasan kemampuan Pemerintah jika mnggunakan skema Availability Payment (AP) akibat pemotongan anggaran yang mencapai 73,35%.
“Dengan kondisi anggaran kementerian yang terbatas, kita perlu mengoptimalkan skema pengembalian berbasis tarif dan alternatif lainnya. Ini akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah,” tambahnya.
Strategi ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi sektor swasta.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, dari Rp110,95 triliun menjadi hanya Rp29,57 triliun. Kondisi ini mengharuskan adanya penyesuaian strategi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. KPBU dinilai sebagai salah satu solusi yang dapat menjembatani kebutuhan pembangunan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
[1] https://money.kompas.com/read/2025/02/03/192132826/anggaran-dipangkas-80-persen-kementerian-pu-pastikan-program-2025-tetap