[Part2] Dari Lampu Jalan Menjadi Smart Pole: Evolusi KPBU APJ Menuju Infrastruktur Kota Cerdas

Gambar12

KPBU Menjadi Enabler Transformasi Smart City

Pengembangan Smart Pole tentu membutuhkan investasi yang jauh lebih besar dibandingkan pembangunan lampu jalan konvensional. Selain konstruksi fisik, proyek juga memerlukan perangkat elektronik, sistem komunikasi data, jaringan internet, pusat kendali (command center), hingga biaya operasi dan pemeliharaan dalam jangka panjang. Di sinilah skema KPBU memiliki peran penting.

Melalui KPBU, pemerintah daerah dapat menghadirkan infrastruktur yang lebih modern tanpa harus menyediakan seluruh kebutuhan investasi melalui APBD. Di sisi lain, badan usaha memperoleh kepastian mekanisme pengembalian investasi berdasarkan skema kerja sama yang telah disepakati.

Model ini juga membuka peluang pengembangan ancillary revenue atau penerimaan tambahan, misalnya melalui pemanfaatan papan informasi digital, penyewaan ruang perangkat telekomunikasi, atau layanan digital lainnya, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Hanya Batang, Tetapi Arah Baru Infrastruktur Daerah

Apa yang dilakukan Kabupaten Batang menunjukkan bahwa proyek KPBU kini berkembang jauh melampaui pembangunan infrastruktur konvensional. Jika sebelumnya masyarakat lebih mengenal KPBU pada proyek jalan tol, SPAM, rumah sakit, atau penerangan jalan, kini konsep tersebut mulai berkembang menuju pembangunan infrastruktur cerdas (smart infrastructure) yang mengintegrasikan teknologi digital dalam pelayanan publik.

Perkembangan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang semakin mendorong pemanfaatan KPBU pada berbagai sektor. Sejak diterbitkannya Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023—yang kemudian disempurnakan melalui Permen PPN/Bappenas Nomor 9 Tahun 2025—cakupan proyek KPBU semakin luas, termasuk dengan diakomodasinya KPBU Skala Kecil, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menghadirkan inovasi pembiayaan sesuai kebutuhan daerah.


7 July 2026 |